Perusahaan outsourcing Jakarta adalah perusahaan eksternal yang bekerja dengan perusahaan lain untuk melakukan pekerjaan tertentu. Perusahaan ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa subkontrak disebut penyediaan jasa tenaga kerja dalam arti pasal 64, 65 dan 66.
Perusahaan subkontrak seperti outsourcing sangat populer di antara banyak perusahaan karena membantu mereka merekrut orang yang merek butuhkan terutama di daerah Jakarta yang mana banyak perusahaan di sana membutuhkan sumber daya manusia dengan keterampilan khusus untuk membantu mereka dengan pekerjaan mereka.
Mendaftar dengan perusahaan outsourcing biasanya lebih mudah diterima daripada mendaftar ke perusahaan tertentu secara langsung, karena perusahaan outsourcing biasanya memiliki kontrak dengan beberapa perusahaan lain, sehingga ada banyak peluang dan peluang kerja yang harus mereka berikan kepada pelamar kerja. Berikut adalah beberapa gambaran sistem kerja perusahaan outsourcing.
Sistem kerja
Pekerja subkontrak bekerja dengan sistem kontrak, yaitu kontrak karya perseorangan (PKWT) dan kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pasal 56 KUHP berbunyi sebagai berikut:
– Kontrak kerja adalah untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
– Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu tertentu didasarkan pada: suatu jangka waktu; atau melakukan tugas tertentu.
Sistem Rekrutmen
Sistem Rekrutmen Secara umum, sistem rekrutmen perusahaan outsourcing sama dengan perusahaan lain seperti psikotes, wawancara, dll. Bedanya, penyelenggara proses seleksi adalah mitra outsourcing, tetapi kemudian ditugaskan ke perusahaan atau perusahaan lain yang bekerja dengan perusahaan outsourcing. Dan posisi yang dimiliki oleh perusahaan outsourcing cenderung lebih berpeluang karena pada umumnya selalu mengisi lowongan di perusahaan lain untuk kandidat yang tepat.
Sistem pembayaran
Kerjasama antara perusahaan induk dan perusahaan outsourcing mengharuskan mereka membayar perusahaan outsourcing sehingga pembayaran karyawan tetap dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu perusahaan outsourcing itu sendiri. Secara tidak langsung, sistem pembayaran di perusahaan subkontrak sama dengan di perusahaan lain.
Inilah 3 sistem yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing, tentunya masing-masing perusahaan memiliki sistem, kelebihan dan kekurangan mereka masing-masing. Mereka dapat meningkatkan keterampilan umum Anda seperti berbicara di depan umum atau mengambil kelas bahasa Inggris dll sehingga mereka dapat menambah nilai bagi Anda dan membuat proses seleksi lebih mudah bagi Anda di kemudian hari.
Perusahaan outsourcing juga terus beradaptasi dengan perkembangan sektor usaha yang ada di Indonesia seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini sudah banyak perusahaan berbasis teknologi (start-up) baru yang bermunculan. Mereka memanfaatkan beberapa fasilitas seperti CS online, mesin penerima otomatis, colocation untuk data server dan masih banyak lagi. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan outsourcing agar tetap bisa memanfaatkan sumber daya manusia.